Jumat, 02 April 2010

PNPM Mandiri Perdesaan Motor Penggerak Pembangunan di Desa


Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab dalam melakukan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan potensi, dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.

PNPM Mandiri Perdesaan tersebut, dilaksanakan secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Kebersamaan ini diwujud dalam bentuk partisipasi daerah dalam penyediaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), untuk pembiayaan kegiatan melalui pengalokasian sejumlah dana, yang bersumber dari APBD, sebagai pendamping dana yang bersumber dari APBN. Demikian Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan 2010, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Gamawan, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan harus dilandasi rasa kebanggaan dan semangat yang kuat untuk membangun desa. Sebab, program ini, secara terus menerus memperjuangkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat, dengan memberikan kepercayaan dan peningkatan kemampuan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dalam mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan dan merencanakan, melaksanakan, hingga memastikan keberlanjutan program-program yang telah disepakati, dalam upaya pemenuhan kebutuhan, terutama kebutuhan dasar masyarakat di wilayah perdesaan. ”Realita, lebih dari 60 persen penduduk Indonesia tinggal dan hidup di desa,” jelasnya.

Apalagi, sambung Mendagri, hasil-hasil yang diperoleh hingga tahun 2009, menunjukkan bahwa PNPM Mandiri Perdesaan telah menjadi motor penggerak dalam mendinamisir dan mempercepat pembangunan di desa. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan program mencapai 17.193.014 orang, dari jumlah tersebut 55 persen berasal dari keluarga Rumah Tangga Miskin (RTM). Demikian juga halnya dengan keterlibatan kaum perempuan pada setiap tahap proses perencanaan, dari 40 persen yang ditargetkan meningkat menjadi 48 persen. ”Bahkan, pemanfaatan dana BLM dibidang ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), saat ini telah mencapai Rp1,9 triliun, yang disalurkan sebagai pinjaman bergulir bagi 189.888 kelompok masyarakat,” terang Gamawan.

Disamping itu, program ini juga menyerap angkatan kerja terlatih (fasilitator/konsultan), yang hingga saat ini berjumlah 11.610 orang. Dalam bentuk sarana dan prasarana, melalui program ini sudah terbangun, antaralain: jalan desa sebanyak 29.110 unit, dengan panjang 35.395 Km, jembatan 6.957 unit, sarana air bersih 4.335 unit, irigasi 14.252 unit, dengan jumlah tenaga kerja yang terserap diperkirakan mencapai 18 juta orang dan Hari Orang kerja (HOK) sebesar 45 juta HOK, dimana 73 persen diantaranya adalah masyarakat miskin.

Gamawan menegaskan, komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya lokasi dan alokasi dari tahun 2008 yang ada di 366 kabupaten, di 2.835 kecamatan dengan alokasi BLM Rp3,8 milyar. Tahun 2009 di 364 kabupaten, 4.334 kecamatan dengan alokasi BLM Rp. 6,5 trilyun. ”Pada pelaksanaan tahun 2010 ini (2010) mencakup 394 kabupaten di 4.791 kecamatan dengan alokasi Rp10.8 trilyun,” ujarnya.

Penguatan Aparatur

Lebih jauh, Gamawan mengatakan, Rakernas Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2010 ini, dilaksanakan berdasarkan Pasal 222, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan pemerintahan di daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Karenanya, seiring dengan upaya pemberdayaan masyarakat, penguatan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa tentulah tidak bisa diabaikan. Salah satu kebijakan yang telah dilaksanakan secara nasional adalah mengisi posisi Sekretaris Desa dengan Pegawai Negeri Sipil, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Gamawan mengungkapkan, sampai dengan awal bulan Maret 2010, jumlah Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi PNS, adalah sebanyak 39.278 orang dan sisanya sebanyak 3.930 orang harus sudah diselesaikan paling lambat pada akhir bulan April 2010. ”Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil pada intinya akan melakukan 2 (dua) hal pokok yaitu: meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi pemerintahan desa kepada masyarakat, dan memperkuat koordinasi fungsional vertikal dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui jaringan administrasi yang efektif mulai dari pusat sampai ke desa,” urainya.

Lanjut, Mendagri menyadari, keberhasilan pelaksanaan pembangunan tentunya tidak lepas dari peran para pelaku program di masyarakat dan pembina di jajaran pemerintahan. Untuk itu, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pelaku dan pembina PNPM Mandiri Perdesaan, pada kesempatan yang baik ini akan disampaikan penghargaan kepada masyarakat pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, yang terdiri atas 3 kategori yaitu, kepada : Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Tim Pemelihara dan Pengelola Prasarana (TP3) Terbaik Nasional.

Penghargaan yang sama juga akan diberikan kepada gubernur dan bupati selaku penanggungjawab pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerah. Komitmen yang kuat serta keterlibatan aktif Gubernur dan Bupati bersama dengan pelaku lainnya merupakan salah satu kunci suksesnya pelaksanaan program ini. Maka sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan kinerja tersebut, selayaknyalah diberikan penghargaan sebagai Pembina PNPM Mandiri Perdesaan ditingkat Provinsi dan Kabupaten. Penghargaan ini akan mengingatkan dan memberikan motivasi kepada para pelaku tentang prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu: transparansi, keberpihakan (kepada) orrang miskin, partisipasi, akuntabilitas dan keberlanjutan program atau disingkat SIKOMPAK.

Mengakhiri sambutannya, Gamawan pun mengungkapkan, rapat kerja nasional akan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi PMD, yang diikuti oleh Kepala Badan PMD Provinsi dan Kabupaten. Rakor PMD ini bertujuan untuk menyampaikan visi, misi dan strategi serta kebijakan pelaksanaan tugas-tugas, yang berbasiskan pemberdayaan masyarakat dilingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, khususnya dalam mendukung pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerah. Hal ini sangatlah penting karena Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan SKPD, yang secara khusus menangani tugas-tugas pemberdayaan masyarakat di daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007. ”Ini juga berarti bahwa eksistensi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sangat dibutuhkan dan perlu peningkatan dalam pembinaan dan pengembangannya,” kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar