Kamis, 01 April 2010

Program Food Estate, Benarkah untuk Kedaulatan Pangan?


Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai program pengembangan pangan skala besar atau food estate hanya akan semakin meminggirkan petani dan membahayakan kedaulatan pangan negara. Untuk ini, SPI meminta Kementerian Pertanian meninjau kembali program food estate.

Dalam rangka mengupayakan ketahanan pangan Indonesia untuk jangka panjang, pemerintah telah menyiapkan program pengembangan pangan skala besar atau lebih dikenal dengan program food estate. Lokasi pertama yang dipilih untuk implementasi program food estate ini adalah di Merauke Papua atau dinamakan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Setidaknya untuk MIFEE, pemerintah akan menyiapkan lahan potensial di Merauke seluas 1,6 juta hektar (Ha) untuk dijadikan produksi tanaman pangan, dengan produk pangan yang dihasilkan meliputi padi, jagung, kedelai, tebu dan peternakan sapi. Namun, pada tahap awal baru tersedia lahan sekitar 500 ribu hektar.
Menyangkut payung hukum, Menteri Pertanian Ir Suswono MM, mengungkapkan, program food estate telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman, yang telah ditandatangani Presiden Susilo bambang Yudhoyono pada 28 Januari lalu.

Di dalam PP itu, kata Suswono, ditetapkan bahwa izin lahan yang diberikan kepada satu investor maksimal adalah 10 ribu Ha. Namun, untuk wilayah tertentu, seperti Papua, izin bisa diberikan dua kali lipat atau sampai 20 ribu hektar. Sedangkan untuk investasi asing dibatasi maksimal 49 persen. Selain itu, pemberian hak guna usaha (HGU) kepada investor berjangka waktu 35 tahun dan boleh diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing 35 tahun dan 20 tahun.

Nah, mencermati program food estate itu, pada 3 Maret 2010 lalu SPI melakukan audiensi ke Menteri Pertanian. Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan pandangan bahwa program food estate hanya akan semakin meminggirkan petani, disamping akan membahayakan kedaulatan pangan negara. Alasannya, karena pangan akan dikelola oleh pihak swasta, dan pemerintah nantinya akan semakin sulit untuk mengendalikan harga pangan. “Pengembangan food estate justru bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Henry menjelaskan, dengan adanya pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari pertanian berbasis keluarga petani kecil menjadi korporasi berbasis pangan dan produksi pertanian. “Kondisi ini, jelas akan melemahkan kedaulatan pangan Indonesia,” ungkapnya. Karena itu, Henry menegaskan lagi, SPI sangat menyesalkan pilihan kebijakan pemerintah mendongkrak produksi pangan dengan food estate. Dalam kacamata SPI, pemerintah hanya terfokus kepada kepentingan investor (pemodal) besar untuk datang ke Indonesia. Bagaimana tidak, program food estate ini memang sangat menarik minat pemodal besar dan asing, karena mereka akan diberi banyak kemudahan untuk “memiliki” dan mengelola lahan yang ada di Indonesia.

Diakui Henry, melalui food estate, pemerintah akan memperoleh keuntungan seperti misalnya terbukanya peluang kerja yang cukup tinggi, meningkatnya pemasukan pajak dan tambahan pendapatan non pajak. Akan tetapi, yang tidak diperhitungkan pemerintah, petani Indonesia akan tetap menjadi buruh di negerinya sendiri. “Food estate ini bisa mengarah kepada feodalisme karena peran petani pribumi hanyalah sebagai mitra kerja alias “buruh” bagi pemodal di food estate,” terangnya.

Hal senada dikemukakan Staf Departemen Politik, Hukum dan Keamanan SPI, Muhammad Rizal Siregar. Kata Rizal, program food estate sama halnya dengan pola yang digunakan pemerintahan kolonial, yakni sebagai alat ekstratif mempermudah penghisapan alam Indonesia untuk diperdagangkan di negara asal mereka. Bahkan agar tetap rakyat menanamnya, penjajahan kala itu mengharuskan rakyat membayar pajak berupa beberapa komoditas penting yang laku dipasaran dunia sehingga rakyat harus menanamkannya, yang dikenal dengan istilah culture stelsel. “Sistem culture stelsel baru dengan skema food estate ini bisa menegaskan bahwa feodalisme tidak pernah berakhir di negeri ini,” tuturnya.

Pandangan serupa juga datang dari Subejo, Dosen Pertanian UGM yang juga kandidat PhD dari The University of Tokyo. Dalam artikelnya yang dimuat di sebuah media massa, Subejo antaralain mengatakan, model food estate ini sejatinya tidak lain dan tidak bukan adalah wujud perampasan tanah atau land grabbing. “Food estate ini sejatinya juga menunjukkan cengkeraman gurita pangan global di negeri ini. Petani gurem tidak mungkin dapat bersaing dengan korporasi pemilik modal besar dan teknologi yang efisien,” tulisnya.

Kembali ke UUPA

Lebih jauh menyikapi program food estate, Henry Saragih menegaskan, daripada diberikan kepada asing dan pemodal besar, hendaknya pemerintah berpikir bagaimana jutaan tanah mati atau tidur tersebut bisa dikelola oleh petani Indonesia. “Karena permasalahan utama pertanian kita adalah terkait status dan rendahnya kepemilikan lahan pertanian yang hanya 0,3 hektar. Jika dilihat dari skala ekonomi, maka ini tidak mungkin membuat petani Indonesia akan bisa menjadi kaya,” ujarnya.

Ditambahkan Henry, selain status dan luas lahan yang dimiliki, permasalahan mendasar lain petani adalah akses terhadap air, benih, ketergantungan yang sangat besar pada pupuk kimiawi, konflik agraria dan belum adanya perlindungan harga produk pertanian. Termasuk pula persoalan pangan dimana petani sebagai produsen sekaligus konsumen pangan. Petani seringkali tidak bisa menikmati hasil panennya sendiri, lantaran terbelit hutang untuk biaya produksi dan serbuan pangan impor murah yang menyebabkan anjloknya harga produk pertanian dalam negeri. “Permasalahan petani adalah masalah khusus, sehingga dibutuhkan perlindungan yang khusus juga. Dalam hal ini diperlukan instrumen yang menjamin perlindungan khusus terhadap petani kecil dan buruh tani,” kata Henry.

Pernyatan Henry ditegaskan oleh Rizal, bahwa langkah nyata untuk menanggulangi masalah petani dan pertanian di tanah air, pemerintah harus kembali kepada UUPA No 5/1960. Karena saat ini di Indonesia masih terdapat 12.418.0563 hektar tanah terlantar (BPN; 2008), dan tanah tersebut akan sangat bermanfaat jika didistribusikan untuk keluarga-keluarga tani. Pendistribusian ini hendaknya mengutamakan keluarga tani yang tak bertanah, buruh tani, dan petani kecil dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektar. “Jika rata-rata satu keluarga tani mendapatkan 2 hektar tanah untuk digarap, sesuai pasal 8 Perpu No.56/1960 untuk batas minimum yang dapat menjamin kelangsungan hidup keluarga, maka terdapat 6.209.028 keluarga yang akan mendapatkan sumber penghidupan yang layak disamping untuk memenuhi kebutuhan pangan dan produk pertanian nasional,” paparnya.

Tidak hanya itu, tambah Rizal, jika petani sebagai penghasil pangan memiliki, menguasai dan mengontrol alat-alat produksi pangan seperti tanah, air, benih dan teknologi serta berbagai kebijakan yang mendukungnya dalam bingkai pelaksanaan pembaruan agraria, maka kedaulatan pangan akan dapat ditegakkan dan akan berjalan seiring dengan proses pembangunan pedesaan yang saat ini dikenal sebagai kantong-kantong kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar